Analisis Putusan Mahkamah Agung Terkait Pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018


Oleh : Nyoman Mas Aryani, SH., MH.
dibuat pada : 2019
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Putusan, Mahkamah Agung, Peraturan, Komisi Pemilihan Umum

Abstrak :
Adapun penelitian ini akan berfokus terhadap dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung terkait pengujian yudisial yang membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 (selanjutnya disebut PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa ”Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. Mengingat PKPU tersebut dikeluarkan pada saat partai politik sedang mempersiapkan bakal calon sebagai anggota legislatif tentunya menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Disatu sisi, substansi peraturan yang mengatur pelarangan tersebut dianggap sebagai pencabutan hak politik warga negara bila dilihat dari perspektif HAM dan akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena mengatur hal yang sebaliknya. Namun di sisi lain, ini merupakan langkah progresif yang menjadi harapan banyak pihak bahwa lembaga legislatif menunjukkan citra yang baik dan bebas dari korupsi.