Peranan Desa Pakraman Dalam Pengaturan Retribusi Daerah Di Provinsi Bali


Oleh : Dr. I Wayan Novy Purwanto, SH., M.Kn
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Peranan, Pengaturan, Retribusi

Abstrak :
Desa yang hidup secara tradisional sebagai perwujudan daripada lembaga adat lazim disebut sebagai Desa Pakraman. Dalam menentukan wilayah kekuasaan inilah Desa Pakraman memiliki kekuasaan untuk mengadakan pungutan retribusi terhadap potensi yang berada dalam wilayahnya. Apabila mengacu pada Undang-undang tentang Pajak dan retribusi, maka Desa Pakraman tidak diperbolehkan untuk mengadakan pungutan retribusi tetapi pada sisi lain, Desa Pakraman diakui keberadaannya dalam Konstitusi. Sehingga Desa Pakraman memiliki kekuasaan untuk mengatur wilayahnya sendiri sesuai dengan hukum adat setempat. Pembahasan ini mengkaji Peranan Desa Pakraman dalam pengaturan retribusi daerah di Provinsi Bali.