PENEGAKAN HUKUM SERTA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN DI DENPASAR DITINJAU DARI ASPEK AGRARIA DALAM UPAYA UNTUK MENJAGA DAN MENDUKUNG KEBERLANJUTAN (SUSTAINABILITY) LINGKUNGAN


Oleh : Dr. Kadek Sarna, SH., M.Kn.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Magister Kenotariatan

Kata Kunci :
Alih Fungsi, Keberlanjutan, Penegakan Hukum, Agraria

Abstrak :
Dilihat dari data yang ada selama kurang lebih 5 (lima) tahun terakhir, telah terjadi penyusutan luas lahan sawah rata-rata 2,8 % atau sekitar 283 Ha tiap tahunnya. Menurunnya lahan pertanian yang ada di Denpasar maupun di Bali pada umumnya merupakan bagian maraknya alih fungsi lahan yang terjadi dewasa ini. Dalam skala nasional, pengendalian alih fungsi tersebut diantisipasi oleh pemerintah dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kenyataannya, di Denpasar peraturan daerah yang mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian, belum dimiliki sampai saat ini. Menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan, mengingat kepastian hukum dalam upaya menjaga kualitas dan kuantitas lahan pertanian sebagai usaha menjaga daya dukung dan keberlanjutan lingkungan akan sulit dilaksanakan ditengah maraknya alih fungsi lahan yang terjadi di kota Denpasar. Atas dasar latar belakang inilah penulis kemudian mengambil judul “Penegakan Hukum Serta Perlindungan Lahan Pertanian Di Denpasar Ditinjau Dari Aspek Agraria Dalam Upaya Untuk Menjaga Dan Mewujudkan Keberlanjutan (Sustainability) Lingkungan” sebagai suatu hal yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), fakta (Fact approach) dan pendekatan konseptual (analytical conceptual approach), peneliti akan mengkaji bagaiamanakah bentuk Penegakan hukum serta perlindungan lahan pertanian di kotamadya Denpasar, apakah yang menjadi hambatan serta upaya apa yang telah diterapkan dalam menjaga keberlanjutan dari lahan pertanian tersebut?. Dengan menganalisa target pemasalahan khusus yang dirumuskan sebagai target khusus, penelitian ini diharapkan nantinya mampu memberikan sumbangsih pemikiran terkait gambaran serta saran kepada Pemerintah Kotamadya Denpasar mengenai pengaturan hukum yang ideal bagi perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi lahan di perkotaan.