Aspek Hukum Perlindungan Air Bawah Tanah di Kota Denpasar


Oleh : Dr. Kadek Sarna, SH., M.Kn.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Magister Kenotariatan

Kata Kunci :
Aspek Hukum, Perlindungan, Air Bawah Tanah,

Abstrak :
Perkembangan serta pembangunan pariwisata yang ada di propinsi Bali, telah membawa dampak yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat Bali pada umumnya. Salah satu dampak positifnya adalah meningkatnya taraf hidup ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya. Namun, tidak berhenti pada hal tersebut saja, bahwa masih ada dampak lain yang saat ini menjadi permasalahan terkait pesatnya perkembangan dan pembangunan kepariwisataan yang ada. Permasalahan yang merupakan dampak negative tersebut salah satunya bahwa di Bali khususnya Denpasar yang notabene daerah rural urban perkembangan parwisata, permasalahan lingkungan yang saat ini menjadi momok adalah meningkatnya penggunaan Air Bawah Tanah. Terkait dengan Penggunaan Air Bawah Tanah tersebut, pemerintah kota Denpasar sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Tanah. Dikeluarkannya Perda Kota Denpasar tersebut ditujukan guna pengelolaan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun kenyataan yang terjadi, sampai saat ini masih banyak pemanfaatan sumber ABT yang belum memiliki izin. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas kemudian penulis tertarik meneliti lebih lanjut dengan mengajukan usulan penelitian yang berjudul “Aspek Hukum Perlindungan Air Bawah Tanah Di Kota Denpasar” Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), fakta (Fact approach) dan pendekatan konseptual (analytical conceptual approach), peneliti akan mengkaji bagimanakah pemanfaatan serta bentuk perlindungan hukum sumber daya air tanah yang ada di kota Denpasar? upaya hukum apa yang telah dilakukan oleh pemerintah kota Denpasar dalam mengatasi pelanggaran izin pemanfaatan air bawah tanah? Serta bagaimanakah strategi bentuk perlindungan sumber daya air bawah tanah dikaji dari tataran nilai dan norma hukum dalam berbagai peraturan perundang-undang di bidang lingkungan hidup?. Dengan menganalisa target pemasalahan khusus yang dirumuskan sebagai target khusus, penelitian ini diharapkan nantinya mampu memberikan sumbangsih pemikiran terkait gambaran serta saran kepada Pemerintah Kotamadya Denpasar mengenai pengaturan hukum yang ideal bagi perlindungan dalam pemanfaatan air bawah tanah.