Eksistensi Kebudayaan Masyarakat Adat Bali Sebagai Sumber Daya Ekonomi


Oleh : Dr. Made Suksma Prijandhini Devi Salain, SH,MH., LLM
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Magister Kenotariatan

Kata Kunci :
kebudayaan, masyarakat adat, Bali, sumber daya, ekonomi

Abstrak :
Masyarakat Adat Bali memiliki beragam kebudayaan yang dapat dilihat dari kehidupan sehari-harinya, mulai dari upacara persembahyangan sehari-hari, upacara perkawinan, upacara potong gigi (metatah), upacara kematian (ngaben), seni tarinya, seni patung dan ukiran.Kebudayaan Masyarakat Adat Bali adalah salah satu aset yang dimiliki oleh Bali sebagai daya tarik pariwisata bagi wisatawan domestik maupun asing. Masyarakat adat Bali sebagai pemilik kebudayaan tidak mendapatkan timbal balik yang sesuai dari sektor pariwisata. Keuntungan yang didapat hanya dinikmati oleh para pengusaha pariwisata dan Pemerintah. Hal ini disebabkan oleh belum adanya pengaturan di Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap kebudayaan masyarakat adat sebagai sumber daya ekonomi. Di satu sisi masyarakat adat Bali sebagai pemilik kebudayaan dituntut untuk memelihara dan mengelola kebudayaan mereka dengan baik agar tetap menarik wisatawan datang ke Bali. Di sisi lain, biaya pemeliharaan dan pengelolaan kebudayaan tersebut bersumber dari dana pribadi masyarakat namun mereka tidak mendapatkan timbal balik yang sesuai. Oleh karena itu, Pemerintah harus segera membentuk peraturan perundangan yang memberikan perlindungan terhadap kebudayaan masyarakat adat sebagai sumber daya ekonomi. Pembentukan peraturan perundangan tersebut berdasarkan sistem bottom-up agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi masyarakat adat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimanakah pengaturan eksistensi kebudayaan masyarakat adat (Bali) di Indonesia? (2) Apakah pengaturan eksistensi kebudayaan masyarakat adat (Bali) sudah cukup untuk melindunginya sebagai sumber daya ekonomi?. Permasalahan tersebut akan dianalisis dengan metode penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini akan dikumpulkan dengan menggunakan sistem kartu.