Pengaturan Organisasi Non Pemerintah (Non-Governmental Organizations) Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan: Bidang Pariwisata dan Lingkungan Hidup


Oleh : Dr. Made Suksma Prijandhini Devi Salain, SH,MH., LLM
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Magister Kenotariatan

Kata Kunci :
Pengaturan, Organisasi Non Pemerintah, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pariwisata, lingkungan hidup

Abstrak :
Pembangunan ekonomi berkelanjutan memegang peranan penting dalam pembangunan skala nasional maupun internasional. Pembangunan ekonomi berkelanjutan memiliki ruang lingkup yang sangat luas karena tidak hanya melibatkan faktor ekonomi saja tetapi faktor non ekonomi juga (seperti hukum, sosial dan politik). Faktor ekonomi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pariwisata dan lingkungan hidup. Begitu pentingnya pembangunan ekonomi berkelanjutan menyebabkan Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak; para pelaku usaha/investor, masyarakat termasuk Organisasi Internasional Non Pemerintah (International Non-Governmental Organizations/INGOs). Banyak sekali instrumen-instrumen hukum internasional yang diprakarsai oleh INGOs terkait pembangunan ekonomi berkelanjutan, seperti Agenda 21 Tahun 1992 sebagai cikal bakal lahirnya pembangunan lingkungan berkelanjutan, Declaration of Millenium Development Goals (MDGs) Tahun 2000 umtuk mengentaskan kemiskinan di Negara ketiga, Protokol Kyoto 2005 untuk mengurangi gas emisi terkait pemanasan global. Selain itu, NGOs juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat lokal dengan Pemerintahnya untuk melakukan konservasi budaya, seperti Aga Khan Trust’s for Culture (AKTC) di Zanzibar, Afrika ataupun NGOs Haburas sebagai penggerak pembangunan pariwisata di Pantai Tuluala, Kepulauan Timor, Indonesia. Di sisi lain, Negara-negara enggan mengakui NGOs sebagai salah satu aktor di dalam hukum internasional. Ketidakjelasan status hukum NGOs ini menyebabkan kesulitan bagi hukum internasional dalam menerapkan hak dan kewajiban internasional terhadapnya. Berdasarkan keadaan tersebut muncul permasalahan; Bagaimana pengaturan NGOs di dalam hukum internasional?; Apakah peran dan status NGOs di dalam hukum internasional? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (penelitian terhadap instrumen-instrumen hukum terkait) dengan mengumpulkan abahn-bahan hukum maka didapat analisis bahwa belum ada instrumen hukum internasional yang mengatur status NGOS di dalam hukum internasional namun berdasarkan pendekatan fakta dan kebutuhan masyarakat internasional maka NGOs dapat dikualifikasikan sebagai salah satu aktor di dalam hukum internasional.