Standar Pengaturan Penyelesaian Sengketa Investasi Asing Berdasarkan Hukum Internasional


Oleh : Dr. Made Suksma Prijandhini Devi Salain, SH,MH., LLM
dibuat pada : 2019
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Magister Kenotariatan

Kata Kunci :
Standar Pengaturan; Penyelesaian Sengketa; Investasi Asing; Hukum Internasional

Abstrak :
Investasi merupakan salah satu cara bagi Negara-negara untuk meningkatkan pendapatan sekaligus kesejahteraan masyarakatnya. Investasi ada 2 (dua) jenis, yaitu: dalam negeri dan asing. Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang tentunya menjadi incaran para investor asing karena murahnya tenaga kerja dan rendahnya pajak yang harus dibayarkan. Namun demikian keberadaan perusahaan investasi asing tidak selalu memberikan dampak poistif, seperti berkurangnya pengangguran, meningkatnya pendapatan Negara. Keberadaannya juga menimbulkan dampak negatif, seperti rusaknya lingkungan hidup di sekitar perusahaan investasi asing dan sengketa investasi diantara perusahaan maupun dengan Negara-negara penerima (host country). Sebagai contoh kasus Freeport yang ingin memperpanjang kontrak karyanya di Indonesia namun enggan mengikuti beberapa persyaratan yang diajukan oleh Pemerintah. Belum lagi sengketa investasi diantara perusahaan terkait wanprestasi substansi kontrak. Penyelesaian sengketa investasi asing menjadi rumit karena tidak hanya melibatkan hukum nasional dimana perusahaan asing didirikan tetapi juga sistem hukum dimana induk perusahaan berada (home country). Keterlibatan banyaknya sistem hukum yang berbeda dalam sengketa investasi menimbulkan pertanyaan bagaimanakah standar pengaturan dan prosedur penyelesaian sengketa investasi asing menurut hukum internasional . Permasalahan di atas akan dianalisis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa adanya beberapa standar pengaturan internasional terkait penyelesaian sengketa investasi asing, pertama kerja sama investasi asing harus dituangkan dalam sebuah kontrak, kontrak tersebut mengandung 3 (tiga) elemen penting, yaitu: cjoice of law, choice of dispute, choice of forum.. Sengketa investasi asing dapat diselesaikan melalui beberapa lembaga penyelesaian sengketa internasional, seperti ICC, UNCITRAL, DSB WTO dan ICSID. Pemilihan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan harus dituangkan dalam kontrak investasi asing.