Pertarungan Media Luar Ruang Baliho Kampanye dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 di Bali


Oleh : Dr. NI NYOMAN DEWI PASCARANI, S.S.,M.Si
dibuat pada : 2019
Fakultas/Jurusan : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik/Sarjana Ilmu Komunikasi

Kata Kunci :
Pertarungan, Media Luar Ruang, Baliho, Pemilu Legislatif, Bali

Abstrak :
Salah satu ciri dalam perhelatan pemilihan umum ditandai dengan adanya sosialisasi terhadap calon calon yang hendak berkompetisi. Ruang sosialisasi para calon ini memang diwujudkan dalam beragam ruang, dari bentuk tradisional atau konvensional hingga ke modern. Dari pemasangan media luar ruang baliho hingga pemanfaatan konten website hingga sosial media.Riset ini hendak memfokuskan pada media luar ruang yaitu penggunaan baliho sebagai sarana berkampanye, dengan locus pemasangannya pada beberapa wilayah di Bali. Penggunaan media luar ruang berupa baliho tentu tidak sebatas bagaimana pesan tersebut tersampaikan kepada publik, melainkan juga yang terpenting adalah mengamati pertarungan yang menyertai dalam penyampaian pesan tersebut. Kontestasi antar calon, partai politik dan para kader masing-masing partai, tentunya menjadi kajian deskriptif yang menarik saat pesan ditampilkan kepada khalayak. Harapan dari riset ini, akan menggali makna pertarungan penggunaan media luar ruang yaitu baliho dalam strategi penyampaian pesa kepada publik. Bagaimana proses pertarungan yang menyertai penyampaian pesan kepada khalayak, apakah ada pelanggaran dan efektifitas apa yang bisa dibangun melalui media ini. Teori riset ini menggunakan strategi komunikasi Harold D. Lasswell yang menyatakan bahwa cara yang terbaik untuk menerangkan kegiatan komunikasi atau cara untuk menggambarkan dengan tepat sebuah tindak komunikasi ialah menjawab pertanyaan siapa mengatakan apa dengan cara apa kepada siapa dengan efek bagaimana? Jenis penelitin ini kualitatif dengan pemerolehan data dari wawancara dan obserbasi termasuk penggunaan dokumen foto. Riset akan menghasilkan luaran artikel dalam proseding seminar internasional dan rekayasa sosial sebagai masukan kepada penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.