Penerapan Konsep Pariwisata Berkelanjutan (Sustainable Tourism) Dalam Hukum Kepariwisataan di Indonesia


Oleh : Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, SH., M.Kn, LLM
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Pariwisata berkelanjutan, inkorporasi, hukum kepariwisataan, Indonesia

Abstrak :
Abstrak Konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) telah dirumuskan oleh the United Nations World Tourism Organization (UNWTO) dalam suatu definisi yaitu Pariwisata yang memperhitungkan penuh dampak ekonomi, sosial dan lingkungan pada saat ini dan di masa depan, mengatasi kebutuhan para pengunjung/pelancong, industri, lingkungan, dan masyarakat setempat. Dalam konteks kepariwisataan di Indonesia, hal yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah konsep ini sesuai dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan di Indonesia serta apakah konsep ini dapat diinkorporasikan secara terintegrasi ke dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan isu kepariwisataan. Penelitian ini merupakan kajian di ranah Hukum Kepariwisataan yang difokuskan pada dua tujuan. Pertama, penelitian ini hendak mengidentifikasi aspek hukum dalam konsep pariwisata berkelanjutan dan kedua, menganalisis relevansi inkorporasikonsep pariwisata berkelanjutan dalam hukum kepariwisataan di Indonesia. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang akan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini, pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan analisis /konsep (analytical or conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah instrumen-instrumen hukum nasional dan internasional yang telah menginkorporasi atau belum menginkorporasi konsep pariwisata berkelanjutan. Adapun pendekatan analisis/konsep digunakan dalam rangka memahami secara lebih mendalam kerangka konsep pariwisata berkelanjutan sedangkan pendekatan perbandingan dimaksudkan untuk membandingkan praktik negara-negara dalam menginkorporasi konsep pariwisata berkelanjutan dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya. Bahan hukum akan dikumpulkan dengan teknik inventarisasi, pengoleksian, dan identifikasi yang ditunjang wawancara dengan pejabat Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan pimpinan Bali Tourism Board. Bahan-bahan hukum tersebut akan diklasifikasikan serta selanjutnya akan dilakukan penafsiran hukum dan analisis untuk kemudian ditarik kesimpulan.