Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berbasis Pemberdayaan Buruh Sebagai Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Dalam Mencari Keadilan


Oleh : Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH.,M.Kn.,Ph.D
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
penyelesaian hubungan industrial, pemberdayaan pekerja

Abstrak :
Konsep awal penyelesaian perburuhan dilaksanakan dengan perantara negara, yaitu melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4P/D). Namun upaya ini dianggap tidak efektif menjawab perkembangan perselisihan hubungan industrial yang semakin komplek. Sehingga dibentuklah Sistem Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara cepat, tepat, adil dan murah. Realitanya PPHI masih menyisakan banyak permasalahan, diantaranya konsep hukum publik yang menempatkan buruh sebagai kelompok lemah yang harus dilindungi, menjadi hukum privat yang mengasumsikan kedudukan buruh setara dengan pengusaha. Hal ini tentu memperlemah semangat perlindungan hukum atas buruh khususnya dalam mengakses keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Secara khusus merosotnya jumlah penyelesaian perselisihan melalui jalur pengadilan hubungan industrial dari tahun ke tahun tentu melahirkan pertanyaan besar. Dugaan bahwa mekanisme bipartit dan tripatit mampu menyelesaikan permasalahan hubungan industrial secara efektif masih patut dipertanyaan. Karena posisi buruh dan pengusaha dalam mekanisme ini sudah tentu tidak seimbang.Mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dianggap tidak mampu menjawab permasalahan buruh karena berbagai permasalahan. Masih ditemukan berbagai ketentuan penghambat dalam PHI yang membuat lembaga ini menjadi tidak efektif digunakan oleh buruh dalam mengakses keadilan seluas-luasnya. Salah satu solusi kongkret untuk memperkuat sistem PHI ini ialah dengan melakukan penguatan konsep berbasis pemberdayaan terhadap buruh Penelitian ini akan secara khusus mengkaji terkait apakah UU PPHI telah representatif bagi pihak buruh dalam mencari keadilan, menemukan permasalahan yang menjadi penghambat bagi buruh dalam mencari keadilan pada mekanisme PPHI di Indonesia serta membangun konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial berbasis pemberdayaan buruh sebagai solusi dalam merespon permasalahan ini.