TINJAUAN YURIDIS RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN WARISAN BUDAYA DUNIA JATILUWIH/JURIDICAL ANALYSIS SPATIAL PLAN DETAILS WORLD CULTURAL HERITAGE AREA OF JATILUWIH


Oleh : Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Tata Ruang, Warisan Budaya Dunia, Jatiluwih, Peraturan Daerah (Spatial, World Cultural Heritage, Jatiluwih, Regional Regulation)

Abstrak :
Made Gde Subha Karma Resen1, Cokorda Dalem Dahana2 1 Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Kampus Bukit Jimbaran, Indonesia 2 Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Kampus Bukit Jimbaran, Indonesia subhakarma.skr@gmail.com ABSTRACT Tujuan dari penelitian ini, terkait pengaturan tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih. Memberikan landasan operasional dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tertib tata ruang serta sangat urgent diperlukan untuk menentukan teknis arah pembangunan kedepan. Target khusus penelitian adalah untuk merumuskan arah kebijakan serta pengaturan rencana detail tata ruang kawasan warisan budaya dunia jatiluwih. Luaran berupa naskah akademik atau kajian ilmiah serta jurnal internasional. Metode yang akan dipakai untuk mencapai tujuan penelitian baik dalam tataran filosofis, yuridis dan sosiologis, adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan data primer yang diperoleh langsung pada obyek penelitian. Penelitian ini dapat juga menggunakan sebagian cara-cara penelitian ilmu sosial lainnya, sehingga akan diperoleh hasil yang responsif terhadap persoalan yang menjadi obyek kajian. Penelitian ini bersifat evaluatif yang tidak hanya mencoba menjawab persoalan hukum, akan tetapi juga persoalan sosial lainnya yang merupakan bagian dari sub-sub sistem pada kawasan Jatiluwih. Tahapan-tahapan yang akan dilalui pada penelitian ini diawali dengan sinkronisasi terhadap aturan hukum yang mengatur tentang tata ruang, mengkaji lebih mendalam fakta-fakta empirik yang diperoleh dilapangan dengan memberikan justifikasi-justifikasi akademis, sehingga obyektif dalam menentukan substansi-substansi pengaturan. Made Gde Subha Karma Resen1, Cokorda Dalem Dahana2 1 Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Kampus Bukit Jimbaran, Indonesia 2 Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Kampus Bukit Jimbaran, Indonesia subhakarma.skr@gmail.com The purpose of this study, related to the setting of the Detail Spatial Plan World Cultural Heritage Area of Jatiluwih. Providing operational framework and guidelines for local governments, citizens and stakeholders to realize an orderly spatial and a very urgent need to define the technical direction of future development. Specific target research is to formulate policy direction and setting detailed spatial plan area of the world cultural heritage Jatiluwih. Outputs in the form of an academic paper or scientific studies and international journals. The method will be used to achieve the objectives, both at the level of philosophical, juridical and sociological, is to use the empirical legal research methods, using primary data obtained directly on the object of study. This research may also use part ways other social science research, so that the result was obtained that is responsive to the issues become the object of study. This study is an evaluative who not only try to answer the question of law, but also other social issues that are part of the sub-systems in the area of Jatiluwih. The stages that will be passed in this study begins with synchronization of the laws governing the spatial, more depth empirical facts obtained in the field by providing academic justifications, so the objective in determining the substances settings.