KONSEP GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM


Oleh : Edward Thomas Lamury Hadjon, S.H., LL.M.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Wewenang, Kepentingan umum

Abstrak :
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sudah menjadi pokok pembahasan utama dekade ini. Ganti Rugi adalah hal utama dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dimana dengan diberikannya ganti rugi berarti ada pengakuan terhadap hak asasi manusia. Tujuan dan Manfaat Penelitian ini bertujuan untuk mencari konsep yang benar tentang ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini berdasarkan substansi yang akan diteliti adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian untuk mengkaji ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum secara sistematis, menjelaskan dan memprediksi pengembangan hukum kedepan khususnya tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.