LARANGAN PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR DI INDONESIA


Oleh : I Made Dedy Priyanto, SH.,M.Kn.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kata Kunci: larangan, penjualan, pakaian, bekas, impor.

Abstrak :
Target dari penelitian ini adalah untuk menemukan kepastian hukum terkait larangan penjualan pakaian bekas impor di Indonesia, permasalahan yang diangkat diantaranya: 1. Apakah terjadi konflik norma hukum dan analisis hukum apakah yang tepat untuk memecahkan konflik norma hukum apabila terjadi antara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor? 2. Apakah terjadi kekaburan norma hukum dan analisis hukum apakah yang tepat untuk memecahkan kekaburan norma apabila terjadi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan jenis pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan frasa. Sumber bahan hukum yang digunakan diantaranya bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor di Indonesia), bahan hukum sekunder (buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, karya tulis di bidang hukum yang dimuat di media cetak maupun online), serta bahan hukum tersier yang bersifat penunjang (kamus, dan ensiklopedia). Teknik analisis bahan hukum interpretasi digunakan dalam penelitian ini khususnya dalam melakukan penafsiran gramatikal (arti kata/ bahasa), penafsiran kontektual (konteks/ pemaknaan kalimat), asas-asas hukum, teori-teori hukum, serta penafsiran peraturan perundang-undangan.