Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi PSK (Pekerja Seks Komersial) dan Pengguna Jasa Prostitusi di Indonesia


Oleh : Dr. I Dewa Gede Dana Sugama, S.H., M.H.
dibuat pada : 2019
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
politik hukum, pemberantasan, prostitusi online, kriminalisasi

Abstrak :
Kasus prostitusi menjadi fenomena yang selalui mewarnai penegakan hukum di Indonesia. Modus operandinyapun kian berkembang, yang saat ini marak adalah prostitusi online. Meskipun prostitusi telah diatur dalam KUHP dan terkait transaksi online bisa ditemukan dalam UU ITE namun faktanya kasus prostitusi online sulit untuk diberantas. Hal ini dikarenakan hanya mucikari yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, sedangkan PSK (Pekerja Seks Komersial) dan pengguna jasa prostitusi online tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana. Hal ini tentu perlu direkonstruksi kembali sehingga penting untuk dikaji mengenai kondisi tindak pidana prostitusi di Indonesia, pengaturan prostitusi online, dan politik hukum pemberantasan prostitusi, khususnya terkait kriminalisasi PSK (Pekerja Seks Komersial) dan pengguna jasa prostitusi online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier/tertier. Bahan hukum primer dikumpulkan secara sistematis, sedangkan bahan-bahan hukum sekunder dikumpulkan dan ditelusuri dengan menggunakan metode bola salju (snow ball method). Keseluruhan bahan-bahan hukum yang terkumpul akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa teknik deskripsi/deskriptif, teknik komparatif, teknik evaluasi/evaluatif, teknik interpretasi, teknik konstruksi, dan teknik argumentasi/argumentatif.