URGENSI PENYADAPAN (INTERSEPSI) OLEH KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Oleh : Dr. I Dewa Gede Dana Sugama, S.H., M.H.
dibuat pada : 2021
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum
Kata Kunci :
KPK, penyadapan, tindak pidana korupsi, urgensi
Abstrak : URGENSI PENYADAPAN (INTERSEPSI) OLEH KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA PENELITI I Dewa Gede Dana Sugama, S.H., M.H Komang Widiana Purnawan, S.H., M.H Penyadapan menjadi gerbang dalam mengungkap kasus korupsi, banyak kasus yang terungkap melalui penyadapan, namun menuai pro kontra karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) atau hak privasi seseorang. Penyadapan memang merupakan pelanggaran terhadap rights of privacy yang merupakan HAM yang dapat dibatasi (derogable rights). Pembatasan ini hanya dapat dilakukan melalui undang-undang. Penyadapan urgen untuk dilakukan dan menjadi salah satu cara yang ampuh dalam mengungkap dan memberantas kasus korupsi di Indonesia. Hal inilah yang menjadikan penelitian ini menarik dan urgen untuk diteliti yang mengkaji urgensi penyadapan di Indonesia dan pengaturan serta tata cara yang ideal dalam penyadapan berdasarkan perbandingan dari berbagai negara di dunia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier/tertier. Bahan hukum primer dikumpulkan secara sistematis, sedangkan bahan-bahan hukum sekunder dikumpulkan dan ditelusuri dengan menggunakan metode bola salju (snow ball method). Keseluruhan bahan-bahan hukum yang terkumpul akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa teknik deskripsi/deskriptif, teknik komparatif, teknik evaluasi/evaluatif, teknik interpretasi, teknik konstruksi, dan teknik argumentasi/argumentatif. Kata Kunci: KPK, penyadapan, tindak pidana korupsi, urgensi