Keabsahan Perjanjian Cessie Melalui E-Commerce


Oleh : Dr. I Dewa Ayu Dwi Mayasari,SH.,MH.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Magister Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Perjanjian, cessie, e-commerce

Abstrak :
Penelitian ini akan mengkaji mengenai keabsahan dari perjanjian tersebut. Dalam prakteknya, seorang debitur disamping ia memiliki hutang terhadap kreditur juga memiliki piutang terhadap debitur lain dalam hal ini disebut pihak ketiga. Sejalan dengan perkembangan teknologi yang demikian pesatnya, pelunasan hutang debitur kepada kreditur dapat dialihkan. Maksudnya, hutang debitur terhadap kreditur dialihkan kepada pihak ketiga yang mana pihak ketiga ini memiliki hutang kepada debitur. Pengalihan piutang tersebut dalam hukum jaminan disebut dengan istilah Cessie. Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dalam penelitian ini yakni pertama-tama untuk mengkaji permasalahan-permasalahan hukum tentang keabsahan dari suatu perjanjian yang dilakukan secara online. Pada tahap berikutnya atau dalam penelitian kedua direncanakan meneliti tentang konsep yang digunakan dalam perjanjian cessie tersebut. Dalam penelitian selanjutnya, dilakukan pengkajian lebih mendalam tentang filosofi dari perjanjian cessie tersebut. Jadi tujuan jangka panjang penelitian ini meliputi tiga pengkajian yang dilakukan dengan cara menelusuri lebih mendalam tentang perjanjian cessie.