TRANSPARANSI INFORMASI MEMODERASI PENGARUH AGRESIVITAS PAJAK PADA NILAI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DI BURSA EFEK INDONESIA


Oleh : Ayu Aryista Dewi, S.E.,M.Acc. Ak.,CA
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Sarjana Akuntansi

Kata Kunci :
Kata Kunci: Agresivitas Pajak, Transparansi Informasi, Nilai Perusahaan

Abstrak :
Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 berusaha untuk meningkatkan penerimaan negara melalui peningkatan kapasitas fiskal, salah satunya dengan cara memaksimalkan penerimaan di sektor pajak Sifat pajak yang memaksa, merangsang perusahaan untuk melakukan penghindaran dalam pemenuhan kewajibannya atau yang biasa dikenal dengan istilah agresivitas pajak. Tahun 2014, ditemukan sebanyak 33,3 persen perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP. Perusahaan tambang besar seperti BUMI Resources, Kaltim Coal (KPC), dan Arutmin pada tahun 2009 diindikasi melakukan tindakan praktik penghindaran pajak dengan jumlah Rp.2,176 Triliun. Perilaku agresivitas pajak oleh wajib pajak terutama wajib pajak badan akan berdampak terhadap nilai perusahaan. Transparansi perusahaan terhadap informasi yang berkaitan dengan perusahaan serta mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat, lingkungan, dan pemerintah juga dapat memengaruhi nilai perusahaan. Diharapkan dengan transparansi kewajiban perusahaan dapat meningkatkan nilainya di masyarakat. Penelitian ini berusaha menggali secara mendalam mengenai pengaruh agresivitas pajak yang dilakukan oleh perusahaan pada nilai perusahaan dengan transparansi informasi sebagai variabel pemoderasi. Penelitian ini juga menggunakan variabel kontrol profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan serta kualitas audit perusahaan. Agresivitas pajak diproksikan dengan membandingkan Net Profit Margin Perusahaan dengan Net Profit Magrin Industry. Nilai perusahaan diproksikan dengan rasio Tobins’Q. Implikasi dari penelitian ini diharapkan berguna bagi perusahaan untuk menyadarkan bahwa tindakan agresif perusahaan terhadap pajak akan memengaruhi nilai perusahaan sektor pertambangan, sehingga perusahaan dapat melakukan perencanaan pajak yang baik dan sistematis mengenai kewajiban perpajakannya. Implikasi bagi pemerintah dapat digunakan sebagai acuan dalam melihat indikasi dan cara perusahaan dalam melakukan praktik agresivitas pajak dengan melihat nilai perusahaannya. Hasil dari penelitian ini juga diharapkan dapat dipublikasikan di jurnal nasional tidak terakreditasi.