Implikasi Yuridis Berlakunya Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017 Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Oleh Penanam Modal Asing


Oleh : xxxxxxxxxxxxx
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Implikasi yuridis, Divestasi, Hak Menguasai Negara

Abstrak :
Penanam modal asing yang menanamkan modalnya dalam usaha pertambangan di Indonesia wajib melakukan divestasi saham sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa penanam modal asing yang menanamkan modalnya dalam usaha pertambangan hanya wajib melakukan divestasi minimal 20%. Hal ini bertentangan dengan hakikat masuknya penanam modal asing di Indonesia hanya sebagai pelengkap. Tahun 2017 lahir Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui penelitian ini menarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai implikasi yang ditumbulkan dari lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut dengan dikaitkan dengan kesejahteraan sebagai tujuan bernegara. Dalam penelitian ini untuk dapat mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) yakni dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian dan pendekatan kasus (case approach) yang berhubungan dengan divestasi usaha pertambangan oleh penanam modal asing. Peneliti akan mengkaji pengaturan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan mengkaji implikasi yang ditiimbulkan pasca lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 terhadap usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan penanam modal asing dikaitkan dengan tujuan bernegara.