Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Sebagai Akibat Kelalaian PDAM Kota Denpasar


Oleh : Ayu Ririn Idayati
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
PDAM, Air Bersih, Perlindungan Konsumen

Abstrak :
Salah satu sumber daya alam yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat Kota Denpasar adalah air. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 disebutkan antara lain bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyediaan air bersih yang diawasi dan di monitor oleh badan eksekutifmaupun legislatif. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai perusahaan daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersihserta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau. Kepuasan pelanggan dalam bidang jasa merupakan elemen penting dan menentukan dalam menumbuh kembangkan perusahaan agar tetap mendapat kepercayaan dari pelanggan. Dalam suatu organisai maupun perusahaan dalam merumuskan strategi dan program pelayanan harus berorientasi pada kepentingan pelanggan dan sangat memperhatikan dimensikualitasnya. Permasalahan terkait dengan ini adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh PDAM kepada konsumen selaku pemakai barang dan jasa terhadap akibat terbatasnya penyediaan air bersih dan bagaimanakah tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam mengatasi kerugian yang dialami konsumen terhadap dampak yang timbul akibat dari terbatasnya penyediaan air bersih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian hukum dengan aspek empiris menggunakan data primer dan data sekunder, yang mana data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen merupakaan landasan hukum paling pertama dan utama dalam penyelesaian permasalahan dan kasus-kasus tentang konsumen yang menderita kerugian akibat pelaku usaha yang kurang menyadari hak dan kewajiban mereka di dalam menjalankan usahanya. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, PDAM wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen/pelanggannya, yaitu dengan memberikan ganti kerugian dengan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan terhadap jaringan perpipaan yang dikelola PDAM Kota Denpasar yang telah mengakibatkan kerugian bagi pihak konsumen/pelanggan. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minim Kota Denpasar yang di atur dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa PDAM wajib mengusahakan penyediaan air minum dan memberikan pelayanan kepada konsumen dalam uapaya untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum yang sehat dan memenuhi syarat bagi masyarakat. Dengan dibahasnya pokok permasalahan maka dapat disarankan bagi PDAM bahwa perlu membuat aturan yang jelas terkait dengan penyediaan air bersih kepada konsumen apabila terjadi kemarau panjang yang berakibat terbatasnya sumber air baku, sehingga masyarakat tidak kekeurangan air bersih dan untuk konsumen apabila konsumen mendapatkan aliran debit air kecil maka konsumen segera melakukan pengaduan kepada PDAM, sehingga PDAM segera menindaklanjuti laporan konsumen.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya