Pengaturan Batas Waktu Hak Sewa Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia
Oleh : IDA DEWA GEDE AGUNG LESMANA
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Notariat
Kata Kunci :
Sewa Menyewa Tanah, Batas Waktu, Warga Negara Asing
Abstrak : Batas waktu hak sewa tanah untuk didirikan bangunan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maupun Pasal 1548 KUHPerdata tidak diatur secara jelas berapa lama jangka waktu hak sewa. Untuk itu tergantung pada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemegang hak sewa untuk didirikan bangunan. Ketidakjelasan pengaturan batas waktu sewa tanah ini sering dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing untuk menyewa tanah dengan waktu yang sangat panjang dan diperpanjang hingga berkali-kali. Kondisi tersebut melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui (1) Apakah akibat hukum kekaburan batas waktu hak sewa dalam pengaturan hak sewa atas tanah bagi Warga Negara Asing?; dan (2) Bagaimanakah pengaturan batas waktu hak sewa atas tanah Hak Milik bagi Warga Negara Asing di Indonesia? Sejalan dengan permasalahan penelitian ini, maka jenis penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan merupakan analisis yuridis. Objek atau sasaran yang merupakan data penelitian ini pada dasarnya berkisar pada kajian ilmu hukum, yang bertitik berat pada substansi atau regulasi hukum yang mengatur batas waktu hak sewa atas tanah bagi Warga Negara Asing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Akibat hukum kekaburan batas waktu hak sewa dalam pengaturan hak sewa atas tanah bagi warga negara asing adalah pengakhiran perjanjian hanya berdasarkan pada klausul batas waktu perjanjian sewa menyewa tanah yang disepakati oleh pemilik tanah dan WNA sebagai penyewa tanah. Jika perjanjian sewa menyewa tersebut diadakan secara tertulis maka sewa-menyewa berakhir demi hukum (otomatis) apabila waktu yang ditentukan sudah habis tanpa diperlukannya sesuatu pemberitahuan pemberhentian untuk itu. Sebaliknya jika perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis maka sewa itu berakhir jika pihak yang menyewakan memberitahukan kepada si penyewa bahwa dia hendak menghentikan sewanya, pemberitahuan tersebut harus dilakukan dengan mengindahkan jangka waktu yang sepatutnya. Jika tidak ada pemberitahuan tersebut, maka dianggaplah bahwa sewa itu diperpanjang untuk waktu yang sama; dan (2) Pengaturan batas waktu hak sewa atas tanah bagi warga negara asing di Indonesia akan mengikuti untuk apa tanah itu digunakan atau dipakai. Jika hak sewa tanah itu digunakan sebagai Hak Pakai, maka batas waktu sewanya akan mengikuti batas waktu Hak Pakai. Berdasarkan ketentuan ini, maka formulasi pengaturan batas waktu hak sewa atas tanah bagi WNA yang dapat mengakomodasikan ketentuan-ketentuan pemberian Hak Pakai di atas tanah Hak Milik dapat diformulasikan 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Setelah perpanjangan ini berakhir maka hak sewa tersebut dapat diperbaharui selama 30 tahun lagi.
File : Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya