PENGATURAN KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN SALINAN AKTA ATAS AKTA YANG BATAL
Oleh : PUTU HERLINA
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Notariat
Kata Kunci :
Kewajiban Notaris,Salinan Akta, Akta yang Batal
Abstrak : Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatnnya, wajib memberikan salinan akta kepada para pihak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 ayat (1) UU Perubahan yang berbunyi :(1) Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan . Akta Notaris, dilihat dari salah satu karakter yuridisnya bahwa pembatalan daya ikat akta Notaris hanya dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak yang namanya tercantum dalam akta. Jika ada yang tidak setuju, maka pihak yang tidak setuju harus mengajukan permohonan ke pengadilan umum agar akta yang bersangkutan tidak mengikat lagi dengan alasan-alasan tertentu yang dapat dibuktikan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 K/Sip/1973, tertanggal 5 September 1973 yaitu “…Notaris fungsinya hanya mencatatkan/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut.Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut”, sehingga bertentangan dengan inti dari akta Notaris, jika akta Notaris yang dibuat atas kehendak para pihak dibatalkan oleh putusan pengadilan, tanpa ada gugatan dari para pihak yang tersebut dalam akta untuk membatalkan akta Notaris tersebut. Pembatalan akta Notaris hanya dapat dilakukan oleh para pihak sendiri. Para pihak yang datang untuk menuangkan kesepakatan mereka dengan akta notariil, dalam prakteknya tidak jarang para pihak setelah menandatangani akta yang dikehendaki, baik atas kesepakatan para pihak sendiri maupun karena merasa dirugikan oleh pihak lainnya, menghadap kembali ke Notaris dengan maksud hendak membatalkan akta yang bersangkutan. Kondisi ini memerlukan pemahaman yang pasti apakah terhadap akta yang sudah batal Notaris masih tetap wajib menerbitkan salinan aktanya, mengingat isi dari akta Notaris yang bersangkutan telah batal.
File : Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya